Thursday, September 1, 2011

Identifikasi Persoalan Hukum Jurnalis

Lawan Kriminalisasi Pers!
Persoalan hukum bagi pekerja di bidang komunikasi, khusnya sebgai jurnalis tentu banyak sekali, kasus penganiayaan wartawan oleh siswa SMAN 6 Jakarta pada tanggal 19 September lalu misalnya, adalah salah satu problematika yang dihadapi oleh wartawan saat bekerja di lapangan.

Selain hal ini, kita mungkin masih ingat (peristiwa yang terus membekas bagi saya) dengan Udin, wartawan Harian Bernas yang meninggal karena dianiyaya oleh orang yang tidak dikenal. Udin kerap kali menulis artikel kritis di jaman Orde Baru.

Kasus kekerasan terhadap pemburu berita ini hampir tak ada yang tuntas di meja hukum, bagi saya kasus kekerasan terhadap wartawan ini adalah sikap negatif masyarakat terhadap profesi ini, selain itu pihak penegak hukum juga seakan memandang sebelah mata pada profesi ini, inilah yang banyak menyebabkan banyak kasus-kasus yang meibatkan wartawan tidak tuntas.

Beberapa wacana yang juga menarik diperbincangkan adalah persoalan multi interpretasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), salah satu ayat yang disebutkan mengandung makna yang multi interpretatif misalnya pada pasal 17 huruf a.

UU KIP ini juga dianggap memperkecil peluang wartawan dalam melakukan usaha investigasi terhadap suatu kasus, misalnya saja seorang wartawan yang berusaha mengorek informasi tentang suatu kasus di badan pemerintahan, pihak atau narasumber bisa saja menolak memberikan keterangan bahwa informasi yang dibutuhkan adalah rahasia negara, sehingga tidak dapat disebar luaskan.

Beberapa diskusi di kelas (pada mata kuliah Hukum Media Massa) ramai dengan persoala-persoalan dianggap bersumber dari UU KIP karena pasal-pasal yang multi interpretatif dan digunakan sebagai kedok untuk menutupi suatu informasi terkait suatu kasus.

Selain hal di atas, ada banyak sekali persoalan hukum yang berhadapan dengan profesi jurnalis, harapan penulis, jurnalis betul-betul dapat menjadi pintu informasi yang diharapkan membuka ketertutupan informasi birokrasi.

Tulisan ini untuk memenuhi tugas mata kuliah Sistem Hukum Indonesia.

0 komentar:

Post a Comment

Jangan lupa meninggalkan komentar ya.... (Tolong jgn berkomentar sebagai Anonymous)

 

Alternative Road Copyright © 2012 -- Template was edited by Cheng Prudjung -- Powered by Blogger