Wednesday, February 15, 2012

Politik; Konsep-Konsep Ilmu Politik

Konsep Ilmu Politik
Ilustrasi | Konsep Ilmu Politik
Banyak yang menempatkan politik pada posisi yang terpinggirkan dengan pemikiran bahwa politik (terapan) membentuk suatu batas, kekuasaan dan kebijakan atas orang-orang dalam area geografis tertentu yang akhirnya hanya menguntungkan sebagian kelompok saja. Sederhananya, politik merupakan jalan mengambil kesempatan orang lain untuk sejahtera atau berkuasa.

Berikut ini, saya mengutarakn konsep-konsep pokok dalam ilmu politik untuk memancing lahirnya diskusi. Dengan konsep ini, kita bisa mengerti bahwa politik tidak hanya dipahami sebagai sebuah kajian strategis yang praktis (misalnya sistem kepartaian atau politik praktis), melainkan sebuah ilmu.

Ada lima konsep pokok dalam ilmu politik, yaitu:
1. Negara (state); menurut Miriam Budiarjo Negara adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan yang ditaati moleh rakyatnya. Menurut Thomas Aquinas: Negara merupakan lembaga sosial manusia yang paling tinggi dan luas yang berfungsi menjamin manusia memenuhi kebutuhan-kebutuhan fisiknya yang melampaui kemampuan lingkungan sosial lebih kecil seperti desa dan kota.

2. Kekuasaan (power); menurut Miriam Budiarjo kekuasan adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginan dari pelaku.

3. Pengambilan Keputusan (decision making); menurut Miriam Budiarjo keputusan adalah membuat pilihan diantara beberapa alternatif, sedangkan istilah pengambilan keputusan menunjukkan pada proses yang terjadi sampai keputusan itu tercapai. Pengambilan keputusan sebagai konsep pokok dari politik menyangkut keputusan-keputusan yang diambil secara kolektif dan yang mengikat seluruh masyarakat.

4. Kebijakan (policy); menurut Miriam Budiarjo kebijakan adalah suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seorang pelaku atau oleh kelompok politik dalam usaha memilih tujuan-tujuan dan cara-cara untuk mencapai tujuan-tujuan itu. Pada prinsipnya pihak yang membuat kebijakan itu mempunyai kekuasaan untuk melaksanakannya.

5. Pembagian (distribution); yang dimaksud dengan pembagian adalah pembagian dan penjatahan niali-nilai dalam masyarakat.


Baca juga artikel lainnya;

0 komentar:

Post a Comment

Jangan lupa meninggalkan komentar ya.... (Tolong jgn berkomentar sebagai Anonymous)

 

Alternative Road Copyright © 2012 -- Template was edited by Cheng Prudjung -- Powered by Blogger